Correct Article 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR
Current Text
(1) Pemegang Izin melakukan identifikasi semua potensi yang menyebabkan Penuaan, mekanisme degradasi, dan efek Penuaan pada SSK Kritis.
(2) Dalam melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemegang Izin paling sedikit mempertimbangkan:
a. parameter operasi Reaktor Nuklir;
b. bahan komponen dan struktur;
c. persyaratan pengujian;
d. persyaratan perawatan;
e. masa operasi yang diperkirakan termasuk praoperasi;
f. pengalaman Penuaan SSK Kritis pada Reaktor Nuklir yang relevan; dan
g. hasil penelitian dan pengembangan terkait Penuaan SSK Kritis yang relevan.
Your Correction
