Correct Article 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR
Current Text
(1) Pemegang Izin melakukan penapisan terhadap struktur, sistem, dan komponen untuk menentukan SSK Kritis berdasarkan metode penapisan.
(2) Metode penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
