Correct Article 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR
Current Text
(1) Pemegang Izin memberikan pelatihan Manajemen Penuaan kepada:
a. kelompok Manajemen Penuaan; dan/atau
b. personel yang terlibat dalam operasi dan perawatan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kebutuhan pelatihan dari koordinator atau manajer Penuaan.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terintegrasi dengan pelatihan perawatan.
Your Correction
