Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelompok Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b beranggotakan personel yang berasal dari dalam organisasi Pemegang Izin dan memiliki keahlian atau pengalaman di bidang: a. desain; b. konstruksi; c. operasi; d. perawatan; e. rekayasa; f. Kualifikasi Peralatan; dan/atau g. penelitian dan pengembangan. (2) Kelompok Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b bertugas: a. menyusun program Manajemen Penuaan; b. melaksanakan kegiatan program Manajemen Penuaan; c. mengusulkan tindakan Manajemen Penuaan kepada koordinator atau manajer Penuaan; dan d. menyusun laporan pelaksanaan program Manajemen Penuaan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, kelompok Manajemen Penuaan dapat melibatkan tenaga ahli/tenaga professional/akademisi, dan/atau pihak lain sesuai dengan kebutuhan berdasarkan persetujuan Pemegang Izin.
Your Correction