Correct Article 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR
Current Text
(1) Koordinator atau manajer Penuaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a berasal dari dalam organisasi Pemegang Izin.
(2) Koordinator atau manajer Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
a. mengoordinasikan penyusunan program Manajemen Penuaan;
b. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam program Manajemen Penuaan;
c. mengoordinasikan kegiatan Manajemen Penuaan dengan kegiatan lain yang relevan;
d. memantau secara sistematik pengalaman operasi pada Reaktor Nuklir yang relevan serta hasil penelitian dan pengembangan yang terkait dengan Manajemen Penuaan, dan mengevaluasi penerapannya terhadap Reaktor Nuklir;
e. mengoptimalkan pelaksanaan program Manajemen Penuaan;
f. mengevaluasi kebutuhan pelatihan;
g. melaksanakan evaluasi secara berkala;
h. mengoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program Manajemen Penuaan; dan
i. melaporkan pelaksanaan program Manajemen Penuaan kepada Pemegang Izin.
Your Correction
