Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemegang Izin membentuk organisasi Manajemen Penuaan. (2) Organisasi Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. koordinator atau manajer Penuaan; dan b. kelompok Manajemen Penuaan.
Your Correction