Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat informasi mengenai: a. tujuan dan ruang lingkup; b. struktur organisasi dan tanggung jawab; c. penapisan SSK; d. identifikasi Penuaan; e. strategi Manajemen Penuaan; f. pelaksanaan Surveilan Penuaan; g. pengumpulan data dan informasi; h. evaluasi Penuaan; dan i. dokumentasi. (2) Program Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai oleh panitia penilai keselamatan. (3) Format dan isi program Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction