Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir pada tahap dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, Pemegang Izin harus melakukan Surveilan Penuaan terhadap SSK Kritis yang harus tetap berfungsi selama pelaksanaan dekomisioning.
Your Correction