Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir pada tahap operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, Pemegang Izin harus memutakhirkan dan melaksanakan program Manajemen Penuaan dengan cara: a. mengimplementasikan strategi Manajemen Penuaan proaktif dan reaktif secara seimbang; b. melakukan koordinasi dengan fasilitas lain dan antarmuka dengan program yang relevan; c. menerapkan pendekatan sistematis untuk mengendalikan efek Penuaan dan keusangan SSK Kritis dalam upaya menjamin fungsi sesuai persyaratan dipertahankan selama operasi Reaktor Nuklir; d. menerapkan prosedur terkait Manajemen Penuaan yang meliputi pengendalian lingkungan operasi, dan tindakan pencegahan atau mitigasi Penuaan lainnya; e. menerapkan Surveilan Penuaan terhadap SSK Kritis; dan f. memastikan ketersediaan suku cadang atau bahan habis pakai untuk mendukung SSK Kritis dan lingkungan penyimpanan yang terkendali. (2) Strategi Manajemen Penuaan proaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menjamin integritas dan kemampuan SSK Kritis yang diperlukan melalui deteksi terencana dan terantisipasi.
Your Correction