Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR
Current Text
Dalam melaksanakan Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir pada tahap komisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, Pemegang Izin harus memutakhirkan dan melaksanakan program Manajemen Penuaan dengan cara:
a. melaksanakan pengukuran, pengumpulan, dan analisis data dasar dan/atau data acuan terkait Penuaan yang mencakup pemetaan kondisi lingkungan aktual pada setiap lokasi yang penting;
b. menerapkan Surveilan Penuaan;
c. mendokumentasikan dan merekam kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
d. memastikan kondisi komponen tidak mengalami beban yang tidak dipertimbangkan dalam desain; dan
e. memastikan terpenuhinya persyaratan desain.
Your Correction
