Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir pada tahap konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Pemegang Izin harus MENETAPKAN program Manajemen Penuaan. (2) Penetapan program Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. potensi yang menyebabkan Penuaan; b. pengalaman Penuaan SSK Kritis yang relevan pada Reaktor Nuklir; c. kondisi kerja spesifik yang mempercepat Penuaan; d. kondisi lain yang memengaruhi Penuaan; e. mekanisme degradasi dan efek Penuaan SSK Kritis; f. praktik Manajemen Penuaan terkini; g. ketersediaan metode deteksi Penuaan SSK Kritis dan penghambat Penuaan; dan h. Sisa Umur Operasi SSK Kritis. (3) Kondisi kerja spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. kelembaban; b. kimia fluida; c. radiasi; d. temperatur; e. tekanan; f. getaran; g. putaran; dan h. aliran. (4) Kondisi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa: a. kemajuan teknologi; b. perubahan pada persyaratan keselamatan; c. ketidaksesuaian terhadap dokumen prosedur, dokumen gambar teknis, dan/atau dokumen batasan dan kondisi operasi; d. keusangan SSK Kritis dan suku cadang; e. desain yang tidak mencukupi; dan f. kesalahan dalam perawatan dan pengujian SSK Kritis.
Your Correction