Correct Article 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir pada tahap konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Pemegang Izin harus MENETAPKAN program Manajemen Penuaan.
(2) Penetapan program Manajemen Penuaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. potensi yang menyebabkan Penuaan;
b. pengalaman Penuaan SSK Kritis yang relevan pada Reaktor Nuklir;
c. kondisi kerja spesifik yang mempercepat Penuaan;
d. kondisi lain yang memengaruhi Penuaan;
e. mekanisme degradasi dan efek Penuaan SSK Kritis;
f. praktik Manajemen Penuaan terkini;
g. ketersediaan metode deteksi Penuaan SSK Kritis dan penghambat Penuaan; dan
h. Sisa Umur Operasi SSK Kritis.
(3) Kondisi kerja spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. kelembaban;
b. kimia fluida;
c. radiasi;
d. temperatur;
e. tekanan;
f. getaran;
g. putaran; dan
h. aliran.
(4) Kondisi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa:
a. kemajuan teknologi;
b. perubahan pada persyaratan keselamatan;
c. ketidaksesuaian terhadap dokumen prosedur, dokumen gambar teknis, dan/atau dokumen batasan dan kondisi operasi;
d. keusangan SSK Kritis dan suku cadang;
e. desain yang tidak mencukupi; dan
f. kesalahan dalam perawatan dan pengujian SSK Kritis.
Your Correction
