Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR
Current Text
(1) Dalam melaksanakan Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir pada tahap desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Pemegang Izin harus melakukan identifikasi dan evaluasi mekanisme potensi degradasi Penuaan.
(2) Dalam melaksanakan identifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan:
a. pengalaman yang relevan termasuk konstruksi, komisioning, operasi, dan dekomisioning Reaktor Nuklir yang serupa dan hasil penelitian;
b. penggunaan bahan dengan sifat tahan Penuaan yang memadai;
c. kondisi lingkungan pada Kondisi Operasi dan kondisi kecelakaan;
d. potensi efek Penuaan dan mekanisme degradasi SSK Kritis yang memiliki fungsi keselamatan aktif dan pasif yang telah diidentifikasi dan dievaluasi;
e. program pengujian bahan untuk pemantauan berkala efek Penuaan yang telah mempertimbangkan kemudahan akses terhadap struktur dan komponen;
f. tersedianya ketentuan pemantauan daring, yang akan memberikan peringatan degradasi yang mengarah pada Kegagalan SSK Kritis dan memiliki konsekuensi mengancam keselamatan termasuk SSK Kritis yang letaknya sulit dijangkau;
g. ketentuan yang relevan untuk perawatan dan Surveilan Penuaan sepanjang umur Reaktor Nuklir;
dan
h. ketentuan untuk tindakan pencegahan dan mitigasi Penuaan.
(3) Berdasarkan hasil identifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang Izin mendesain Reaktor Nuklir dengan menyediakan margin keselamatan yang cukup untuk mengantisipasi efek Penuaan pada seluruh SSK Kritis selama umur Reaktor Nuklir.
Your Correction
