Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin menerapkan sistem manajemen dalam melaksanakan program Manajemen Penuaan. (2) Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem manajemen Reaktor Nuklir. (3) Ketentuan mengenai sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan mengenai sistem manajemen.
Your Correction