Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada tahap: a. desain; b. konstruksi; c. komisioning; d. operasi; dan e. dekomisioning.
Your Correction