Correct Article 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang MANAJEMEN PENUAAN REAKTOR NUKLIR
Current Text
Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada tahap:
a. desain;
b. konstruksi;
c. komisioning;
d. operasi; dan
e. dekomisioning.
Your Correction
