Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai ASN yang terbukti melakukan Pelanggaran selain dikenai sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a, atas rekomendasi Majelis juga dapat dikenai tindakan administratif dan/atau dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rekomendasi Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh PPK.
Your Correction