Correct Article 27
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Keputusan penjatuhan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) disampaikan kepada Pegawai ASN yang bersangkutan dan dituangkan dalam berita acara penyampaian sanksi moral.
(2) Format berita acara penyampaian sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pelaksanaan keputusan sanksi moral dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal ditandatanganinya berita acara penyampaian sanksi moral.
Your Correction
