Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal keputusan Majelis berupa penjatuhan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a, PPK MENETAPKAN keputusan penjatuhan sanksi moral. (2) Pemberian sanksi moral harus menyebutkan jenis Pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai ASN. (3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka. (4) Penyampaian sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh PPK. (5) Penyampaian sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat didelegasikan kepada unit kerja yang membidangi kepegawaian. (6) Penyampaian sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan di dalam pertemuan tertutup yang dihadiri oleh PPK atau unit kerja yang membidangi kepegawaian, atasan langsung Pegawai ASN, dan Pegawai ASN yang dikenai sanksi. (7) Penyampaian sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diumumkan di forum resmi Badan, upacara bendera, media massa, dan/atau media elektronik resmi Badan. (8) Sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka diberikan untuk Pelanggaran yang berkaitan dengan etika dalam bernegara dan etika dalam berorganisasi serta pelanggaran nilai Badan. (9) Format keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction