Correct Article 25
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Majelis menyampaikan keputusan hasil pemeriksaan kepada PPK sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral dan/atau sanksi lainnya kepada Pegawai ASN yang melakukan Pelanggaran.
(2) Keputusan hasil pemeriksaan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPK dalam bentuk rekomendasi.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. penjatuhan sanksi moral; atau
b. pernyataan tidak bersalah.
(4) Format rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
