Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Majelis menjatuhkan keputusan terhadap Terlapor dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak: a. berkas Laporan dan/atau Pengaduan diterima oleh PPK, untuk Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); atau b. Majelis terbentuk, untuk Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4). (2) Majelis mengambil keputusan setelah memeriksa dan memberi kesempatan kepada Terlapor untuk membela diri. (3) Keputusan Majelis diambil secara musyawarah mufakat. (4) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. (5) Dalam hal suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, Ketua Majelis harus mengambil keputusan. (6) Keputusan Majelis bersifat final dan tidak dapat diajukan keberatan.
Your Correction