Correct Article 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) melakukan pemanggilan pertama secara tertulis kepada Terlapor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
berkas Laporan dan/atau Pengaduan diterima oleh PPK.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) melakukan pemanggilan pertama secara tertulis kepada Terlapor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Majelis terbentuk.
(3) Dalam hal Terlapor tidak memenuhi panggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis melakukan pemanggilan kedua.
(4) Pemanggilan kedua dilakukan dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal jadwal Terlapor seharusnya hadir pada pemanggilan pertama.
(5) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan format surat panggilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
