Correct Article 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. 3 (tiga) orang anggota.
(2) Keanggotaan Majelis meliputi unsur:
a. kepegawaian;
b. hukum; dan
c. inspektorat.
(3) Jabatan dan pangkat Anggota Majelis tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai ASN yang diperiksa karena diduga melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku.
Your Correction
