Correct Article 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) PPK membentuk Majelis.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(3) Dalam hal Terlapor menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan pimpinan tinggi utama, dibentuk Majelis yang bersifat khusus (ad hoc).
(4) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh PPK paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak PPK menerima berkas Laporan dan/atau Pengaduan dari unit kerja yang membidangi kepegawaian.
Your Correction
