Correct Article 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Dugaan Pelanggaran oleh Pegawai ASN diperoleh dari Laporan dan/atau Pengaduan Pelapor.
(2) Pelapor dapat menyampaikan Laporan dan/atau Pengaduan atas dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada unit kerja yang membidangi kepegawaian.
(3) Penyampaian Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis melalui:
a. dokumen atau surat;
b. sistem aplikasi Pengaduan;
c. surat eletronik; dan/atau
d. media elektronik resmi lainnya.
(4) Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. waktu dan tempat kejadian;
b. bukti dan/atau saksi;
c. identitas Pelapor; dan
d. uraian singkat mengenai telah dan/atau sedang terjadinya Pelanggaran, atau dugaan terjadinya Pelanggaran.
(5) Penyelesaian dugaan Pelanggaran dilakukan secara internal Badan.
Your Correction
