Correct Article 30
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku dilakukan secara terus-menerus untuk mendeteksi secara tepat dan cepat setiap penyimpangan atau pelanggaran yang diikuti dengan upaya perbaikan.
(2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku dilakukan oleh inspektorat yang dituangkan dalam bentuk laporan tertulis.
(3) Laporan disusun dan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Kepala Badan.
Your Correction
