Correct Article 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Kode Perilaku dari nilai harmoni diwujudkan dalam perilaku Pegawai ASN sebagai berikut:
a. menjadi teladan yang baik terhadap sesama Pegawai ASN, bawahan, dan masyarakat;
b. tidak melakukan tindakan tercela seperti berjudi, minum minuman keras, berkelahi, menggunakan narkotika dan zat adiktif secara ilegal, serta melakukan tindakan melawan hukum lainnya;
c. tidak mengunjungi atau berada di lokasi yang diketahui, diduga, atau patut diduga merupakan tempat atau lokasi
yang secara nilai norma susila, hukum negara, dan ketentuan agama merupakan tempat atau lokasi tercela dan tidak terhormat;
d. menghargai masukan, pendapat, dan gagasan orang lain;
e. menghargai perbedaan pendapat dan mengembangkan musyawarah untuk mufakat dalam mengemukakan dan/atau melakukan hal yang menurut pertimbangan dan keyakinannya perlu dilakukan;
f. mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia serta mengembangkan sikap tenggang rasa antar sesama manusia;
g. bertindak dan bersikap tegas, adil, dan bijaksana terhadap bawahan;
h. saling menghargai, menghormati, dan menjaga perilaku sopan santun terhadap sesama Pegawai ASN, atasan, bawahan, dan masyarakat;
i. mewujudkan pola hidup sederhana;
j. berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan; dan
k. menjaga komitmen terhadap keputusan bersama dan implementasinya.
Your Correction
