Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Kode Etik nilai harmoni meliputi:
a. tercapainya keseimbangan antara kebutuhan dan penghargaan yang diperoleh; dan
b. tercapainya keseimbangan hubungan antara pekerjaan dan kehidupan di luar kerja.
Your Correction
