Correct Article 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Kode Perilaku dari nilai unggul diwujudkan dalam perilaku Pegawai ASN sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur dan instruksi yang berlaku di Badan dan unit kerja;
b. melaksanakan setiap tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab mulai dari proses sampai dengan hasil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan sasaran kinerja Pegawai;
d. bersikap hati-hati, teliti, dan cermat;
e. membuat laporan pelaksanaan tugas tepat waktu;
f. mengoptimalkan kompetensi yang dimiliki untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan;
g. tidak menghalangi kreativitas, gagasan, atau pendapat yang bernilai tambah demi kemajuan organisasi;
h. tidak menghalangi upaya inovasi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
i. terbuka terhadap informasi atau pengetahuan baru; dan
j. menyusun rencana atau sasaran kinerja yang hendak dicapai.
Your Correction
