Correct Article 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Kode Perilaku dari nilai peduli tercermin dalam perilaku Pegawai ASN sebagai berikut:
a. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, dan aman;
b. melakukan tindakan secara objektif;
c. melayani dan menghormati setiap tamu Badan;
d. melayani dan menghormati setiap tamu unit kerja;
e. menjaga sopan santun dalam berkomunikasi baik dalam menerima tamu, menggunakan telepon, maupun media elektronik lainnya seperti surat elektronik atau media sosial;
f. saling menghormati dan menjaga kesantunan untuk mendukung terciptanya kondisi kerja yang kondusif;
g. menjaga lingkungan tempat kerja dalam keadaan bersih, sehat, aman, dan nyaman serta menciptakan dan memelihara suasana kerja yang kondusif; dan
h. menjaga dan menjalin rasa solidaritas dan soliditas sesama Pegawai ASN.
Your Correction
