Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Kode Perilaku dari nilai mandiri diwujudkan dalam perilaku Pegawai ASN sebagai berikut:
a. menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan Badan;
b. melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan tugas kedinasan dan melakukan tindakan yang profesional di tempat tugas atau selama dalam perjalanan dinas; dan
d. menjaga independensi dari potensi adanya benturan kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi.
Your Correction
