Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kode Perilaku dari nilai amanah diwujudkan dalam perilaku Pegawai ASN sebagai berikut: a. memegang teguh sumpah jabatan Pegawai ASN; b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional dan prosedur dalam melaksanakan tugas; c. melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan kewenangannya; d. tidak menyalahgunakan wewenang dalam penyelesaian masalah terkait tugas; e. melaksanakan tugas perjalanan dinas sesuai jumlah hari dan jadwal yang telah disetujui oleh atasan; f. menolak tugas dari atasan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tidak memberikan keterangan atau informasi data yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berwenang; h. tidak membuka dan menyampaikan dokumen yang bersifat rahasia kepada publik atau pihak lain untuk kepentingan sendiri atau kelompok tertentu; i. tidak menghilangkan, merusak, dan/atau memusnahkan dokumen yang bersifat rahasia; j. tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, menimbulkan rasa kebencian, dan/atau permusuhan; k. tidak menyalahgunakan organisasi Badan untuk kepentingan pribadi atau golongan; l. tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam bentuk apapun dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain; m. menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan/atau tugas kedinasan termasuk imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas; n. melaporkan setiap penerimaan yang berkaitan dengan jabatan dan/atau tugas kedinasan yang tidak dapat ditolak kepada unit pengendalian gratifikasi; o. tidak menggunakan dokumen, barang, dan fasilitas milik Badan untuk tujuan di luar pelaksanaan tugas kedinasan; p. tidak menyalahgunakan kartu tanda pengenal, surat tugas, ataupun bukti kepegawaian lainnya baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun untuk kepentingan pribadi; q. tidak bertindak selaku perantara bagi seseorang, pengusaha, atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari Badan; r. tidak memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Badan, kecuali untuk kepentingan pelaksanaan tugas jabatan; s. tidak melakukan segala kegiatan, pekerjaan, atau perbuatan termasuk memberikan jasa layanan atau usaha dagang yang bergerak di bidang yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Badan sebagai lembaga pengawas dan berpotensi menyebabkan benturan kepentingan; t. tidak melakukan pekerjaan atau memiliki usaha/badan usaha yang memberikan jasa layanan maupun usaha dagang yang bergerak di bidang yang berkaitan dengan tugas dan fungsi dan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan; u. jujur dan memegang rahasia pihak yang diperiksa; v. mempergunakan dan memelihara barang inventaris milik negara secara baik dan bertanggung jawab; dan w. melaksanakan tugas pengawasan di lapangan dengan izin atasan langsung dan/atau dengan alasan atau keterangan yang sah.
Your Correction