Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
Nilai Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disebut AMPUH yang meliputi nilai:
a. amanah merupakan suatu prinsip yang menunjukkan kualitas keterpercayaan;
b. mandiri merupakan suatu prinsip bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain;
c. peduli merupakan suatu prinsip yang menunjukkan perhatian yang tinggi terhadap keselamatan;
d. unggul merupakan suatu prinsip yang berorientasi pada peningkatan kualitas secara berkesinambungan; dan
e. harmoni merupakan suatu prinsip yang mendukung tercapainya keseimbangan dalam kehidupan.
Your Correction
