Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Current Text
(1) Peraturan Badan ini bertujuan mengatur sikap, perilaku, dan perbuatan Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup secara profesional dan bertanggung jawab serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(2) Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:
a. nilai Badan;
b. Kode Etik dan Kode Perilaku;
c. penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku;
d. sanksi moral dan tindakan administratif; dan
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku.
Your Correction
