Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
Current Text
(1) Dalam hal Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a atau huruf b dinyatakan terjustifikasi oleh tim evaluasi, keputusan Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) paling kurang berisi:
a. Pernyataan Kepala Badan bahwa Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion telah terjustifikasi;
b. kelompok Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2); dan
c. persyaratan sesuai dengan kelompok atau pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(2) Dalam hal Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a atau huruf b dinyatakan tidak terjustifikasi oleh tim evaluasi, keputusan Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) paling kurang berisi pernyataan
Kepala Badan bahwa Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion tidak terjustifikasi berikut alasannya.
(3) Dalam hal Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang telah terjustifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dinyatakan tidak terjustifikasi oleh tim evaluasi, Kepala Badan tidak memperpanjang izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion tersebut.
Your Correction
