Correct Article 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
Current Text
(1) Berdasarkan rekomendasi tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Kepala Badan melakukan penetapan keputusan Justifikasi.
(2) Keputusan Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak rekomendasi tim evaluasi diterima oleh Kepala Badan.
Your Correction
