Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
Current Text
(1) Aspek keselamatan, kesehatan, dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus mempertimbangkan semua aspek radiologi yang terkait.
(2) Aspek radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
a. dosis radiasi dalam kondisi Paparan Normal dan Paparan Potensial;
b. pengangkutan;
c. penyalahgunaan Pemanfaatan;
d. daur ulang; dan/atau
e. manajemen limbah.
Your Correction
