Correct Article 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
Current Text
Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas:
a. mengevaluasi dokumen kajian Justifikasi; dan
b. membuat laporan kepada Kepala Badan berupa rekomendasi mengenai Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Your Correction
