Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas: a. mengevaluasi dokumen kajian Justifikasi; dan b. membuat laporan kepada Kepala Badan berupa rekomendasi mengenai Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Your Correction