Correct Article 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
Current Text
(1) Kepala Badan MENETAPKAN tim evaluasi untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas personel Badan dan/atau dapat melibatkan personel dari:
a. kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
b. asosiasi profesi terkait dengan jenis Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; dan/atau
c. akademisi.
(3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja.
Your Correction
