Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
Current Text
(1) Dalam hal telaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) tidak memerlukan evaluasi lebih lanjut, kepala Badan dapat langsung MENETAPKAN keputusan Justifikasi.
(2) Dalam hal telaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(4) memberikan hasil yang kompleks dan memerlukan evaluasi lebih lanjut, Kepala Badan melakukan evaluasi.
Your Correction
