Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal telaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) tidak memerlukan evaluasi lebih lanjut, kepala Badan dapat langsung MENETAPKAN keputusan Justifikasi. (2) Dalam hal telaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) memberikan hasil yang kompleks dan memerlukan evaluasi lebih lanjut, Kepala Badan melakukan evaluasi.
Your Correction