Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
Current Text
(1) Kepala Badan melakukan telaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terhadap permohonan Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Telaah terhadap permohonan Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. tingkat risiko Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion terhadap keselamatan dan keamanan yang dapat ditimbulkan;
b. kerumitan atau kompleksitas pengoperasian fasilitas dan/atau peralatan untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
c. manfaat yang diperoleh dibandingkan dengan risiko akibat Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; dan
d. riwayat kecelakaan yang melibatkan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
(3) Dalam melakukan telaah terhadap permohonan Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan dapat melakukan klarifikasi kepada pemohon.
(4) Telaah terhadap permohonan Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima.
Your Correction
