Correct Article 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
Current Text
(1) Setiap Orang atau Badan Usaha yang akan melakukan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b harus mengajukan permohonan Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a kepada Badan.
(2) Setiap orang atau Badan Usaha dapat mengajukan permohonan Justifikasi Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terhadap Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang telah terjustifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan secara tertulis dengan melampirkan persyaratan:
a. identitas pemohon; dan
b. dokumen kajian Justifikasi.
(4) Dokumen kajian Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat paling sedikit:
a. deskripsi dan tujuan jenis Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion;
b. karakterisasi lengkap dari Sumber Radiasi Pengion yang akan digunakan dan tindakan yang akan
diambil untuk memastikan Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Sumber Radioaktif;
c. penilaian terhadap manfaat dan kerugian dari jenis Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; dan/atau
d. rencana pengembangan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
(5) Penilaian terhadap manfaat dan kerugian dari jenis Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mencakup aspek:
a. keselamatan, kesehatan, dan keamanan;
b. teknologi;
c. sosial; dan
d. ekonomi.
Your Correction
