Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang JUSTIFIKASI PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION
Current Text
(1) Proses Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. permohonan Justifikasi;
b. telaah;
c. evaluasi; dan/atau
d. keputusan.
(2) Proses Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
dan huruf b dilakukan sebelum proses perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
(3) Proses Justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan setelah ada permohonan Justifikasi Ulang.
(4) Justifikasi Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila:
a. ada peraturan baru;
b. ada teknologi baru; dan/atau
c. ada laporan keberatan dari pihak terkait.
Your Correction
