PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI BARANG KONSUMEN
Persyaratan Keselamatan Radiasi dalam Produksi Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf b meliputi:
a. persyaratan manajemen;
b. persyaratan Proteksi Radiasi;
c. persyaratan teknik; dan
d. verifikasi keselamatan.
Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. penanggung jawab Keselamatan Radiasi;
b. personil; dan
c. pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Penanggung jawab Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a adalah Pemegang Izin dan personil.
Pemegang Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 memiliki tanggung jawab atas proteksi dan Keselamatan Radiasi di fasilitas yang meliputi:
a. menyusun, MENETAPKAN, mengembangkan, melaksanakan, dan mendokumentasikan program proteksi dan Keselamatan Radiasi;
b. menyusun, MENETAPKAN, mengembangkan, melaksanakan, dan mendokumentasikan program jaminan mutu Produksi Barang Konsumen;
c. menyampaikan setiap perubahan yang terjadi dalam Protokol Produksi kepada personil;
d. menyediakan dokumen yang terkait dengan keselamatan penggunaan Barang Konsumen dan petunjuk penanganan limbah Barang Konsumen bagi pihak pengguna;
e. memfasilitasi pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi;
f. menyelenggarakan pemantauan kesehatan bagi Pekerja Radiasi; dan
g. menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi bagi Pekerja Radiasi.
(1) Personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas:
a. Petugas Proteksi Radiasi industri tingkat 1; dan
b. personil lain yang terkait dengan Produksi Barang Konsumen.
(2) Personil lain yang terkait dengan Produksi Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling kurang meliputi personil yang bertindak sebagai:
a. supervisor;
b. petugas kendali mutu; dan
c. operator.
Petugas Proteksi Radiasi industri tingkat 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. membantu Pemegang Izin dalam menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan program proteksi dan Keselamatan Radiasi;
b. memantau aspek operasional program proteksi dan Keselamatan Radiasi;
c. memastikan bahwa perlengkapan Proteksi Radiasi tersedia dan berfungsi dengan baik;
d. memantau pemakaian perlengkapan Proteksi Radiasi;
e. meninjau secara sistematik dan periodik pelaksanaan pemantauan paparan radiasi pada saat produksi, pengangkutan, dan penyimpanan Barang Konsumen;
f. memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi dan Keselamatan Radiasi;
g. berpartisipasi dalam mendesain fasilitas Produksi Barang Konsumen;
h. mengelola Rekaman pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi dan laporan verifikasi Keselamatan Radiasi;
i. mengidentifikasi, merencanakan, dan mengkoordinasikan kebutuhan pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi;
j. melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan Radiasi;
k. melaksanakan penanggulangan keadaan darurat dan pencarian fakta dalam hal terjadi Kecelakaan Radiasi;
dan
l. menyiapkan laporan tertulis mengenai pemantauan Keselamatan Radiasi.
Supervisor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. menyusun dan mengembangkan Protokol Produksi;
b. memantau setiap proses dalam Produksi Barang Konsumen;
c. melaksanakan evaluasi, koreksi, dan pelaporan kepada Pemegang Izin apabila terdapat ketidaksesuaian dengan program jaminan mutu dan Protokol Produksi; dan
d. melaksanakan koordinasi dengan Petugas Proteksi Radiasi dalam setiap kejadian Kecelakaan Radiasi.
Petugas kendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. memahami program jaminan mutu dan Protokol Produksi;
b. melaksanakan kegiatan kendali mutu;
c. membantu Pemegang Izin dalam menyusun dan mengembangkan program jaminan mutu Produksi Barang Konsumen; dan
d. membuat dan memelihara Rekaman kendali mutu.
Operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. melaksanakan proses Produksi Barang Konsumen sesuai dengan Protokol Produksi;
b. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja; dan
c. melaporkan kepada supervisor jika terjadi insiden atau kecelakaan.
(1) Pemegang Izin harus memfasilitasi pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terhadap setiap personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) Pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi harus ditujukan untuk meningkatkan kemampuan personil yang bekerja di fasilitas Produksi Barang Konsumen dan menumbuhkan pemahaman tentang:
a. tanggung jawab dalam proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan
b. pentingnya menerapkan proteksi dan Keselamatan Radiasi selama melaksanakan pekerjaan yang terkait dengan radiasi.
(3) Pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup materi:
a. peraturan perundang-undangan ketenaganukliran;
b. efek biologi radiasi;
c. prinsip proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan
d. tindakan dalam keadaan darurat.
(4) Pelatihan proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan secara in house training oleh Pemegang Izin.
Pemegang Izin, dalam melakukan Produksi Barang Konsumen, wajib memenuhi persyaratan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi:
a. justifikasi;
b. limitasi dosis; dan
c. optimisasi proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a harus didasarkan pada asas bahwa manfaat yang akan diperoleh lebih besar daripada risiko yang ditimbulkan.
(1) Justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan melalui penilaian justifikasi kegiatan Produksi Barang Konsumen.
(2) Penilaian justifikasi kegiatan Produksi Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penilaian dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. pemilihan radionuklida yang memperhitungkan aktivitas, konsentrasi aktivitas, bentuk kimia dan fisika, waktu paruh, dan radiotoksisitas;
b. penentuan desain produk konsumen;
c. penentuan desain fasilitas Produksi Barang Konsumen;
d. penentuan prosedur pengelolaan limbah radioaktif yang disebabkan oleh kegiatan Produksi Barang Konsumen; dan
e. penentuan prosedur pengelolaan limbah Barang Konsumen.
(1) Limitasi dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf b diberlakukan oleh Pemegang Izin melalui penerapan Nilai Batas Dosis.
(2) Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilampaui dalam kondisi operasi normal.
(3) Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. Pekerja Radiasi; dan
b. anggota masyarakat.
Nilai Batas Dosis untuk Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) huruf a tidak boleh melampaui:
a. Dosis Efektif sebesar 20 mSv (dua puluh milisievert) pertahun rata-rata selama 5 (lima) tahun berturut turut;
b. Dosis Efektif sebesar 50 mSv (lima puluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun tertentu;
c. Dosis Ekivalen untuk lensa mata sebesar 20 mSv (dua puluh milisievert) pertahun rata-rata selama 5 (lima) tahun berturut-turut dan 50 mSv (lima puluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun tertentu; dan
d. Dosis Ekivalen untuk tangan dan kaki, atau kulit sebesar 500 mSv (lima ratus milisievert) dalam 1 (satu) tahun.
Nilai Batas Dosis untuk anggota masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) huruf b tidak boleh melampaui:
a. Dosis Efektif sebesar 1 mSv (satu milisievert) dalam 1 (satu) tahun tertentu;
b. Dosis Ekivalen untuk lensa mata sebesar 15 mSv (lima belas milisievert) dalam 1 (satu) tahun tertentu; dan
c. Dosis Ekivalen untuk kulit sebesar 50 mSv (lima puluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun.
(1) Untuk memastikan Nilai Batas Dosis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 tidak terlampaui, Pemegang Izin wajib melakukan:
a. pembagian daerah kerja;
b. pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja; dan
c. pemantauan dosis yang diterima Pekerja Radiasi.
(2) Pemegang Izin dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi.
(1) Dalam melaksanakan pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, Pemegang Izin harus MENETAPKAN:
a. daerah pengendalian; dan/atau
b. daerah supervisi.
(2) Penetapan pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kegiatan Produksi Barang Konsumen.
(1) Pemegang Izin harus MENETAPKAN daerah pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a berdasarkan kriteria:
a. potensi penerimaan dosis radiasi melebihi 3/10 (tiga persepuluh) Nilai Batas Dosis Pekerja Radiasi;
dan/atau
b. adanya potensi kontaminasi radioaktif.
(2) Pemegang Izin harus melakukan tindakan proteksi dan Keselamatan Radiasi yang diperlukan untuk bekerja di daerah pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Tindakan proteksi dan Keselamatan Radiasi yang diperlukan untuk bekerja di daerah pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) meliputi:
a. menandai dan membatasi daerah pengendalian yang ditetapkan dengan tanda fisik yang jelas atau tanda lainnya;
b. memasang atau menempatkan tanda peringatan atau petunjuk pada titik akses dan lokasi lain yang dianggap perlu di dalam daerah pengendalian;
c. memastikan akses ke daerah pengendalian hanya untuk:
1. Pekerja Radiasi; dan
2. pengunjung yang didampingi oleh Petugas Proteksi Radiasi;
d. menyediakan peralatan pemantauan dan peralatan protektif radiasi; dan/atau
e. menyediakan sarana pada pintu keluar daerah pengendalian yang meliputi:
1. peralatan pemantauan kontaminasi tubuh, pakaian, dan benda yang dipindahkan dari daerah pengendalian;
2. fasilitas dekontaminasi; dan/atau
3. tempat penyimpanan untuk benda atau peralatan yang terkontaminasi.
(1) Pemegang Izin harus MENETAPKAN daerah supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dengan kriteria:
a. potensi penerimaan dosis radiasi lebih dari Nilai Batas Dosis anggota masyarakat dan kurang dari 3/10 (tiga persepuluh) Nilai Batas Dosis Pekerja Radiasi; dan
b. bebas kontaminasi radioaktif.
(2) Daerah supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi tanda dan pembatas dengan jelas.
(3) Pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipasang di titik akses masuk.
(1) Pemegang Izin tidak boleh menempatkan:
a. pekerja yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun di daerah pengendalian;
b. Pekerja Radiasi wanita dalam kondisi hamil di daerah pengendalian dan daerah supervisi;
c. Pekerja Radiasi wanita dalam kondisi menyusui di daerah pengendalian dengan risiko kontaminasi radioaktif; dan/atau
d. pekerja magang untuk pelatihan kerja, pelajar, atau mahasiswa yang berumur di bawah 16 tahun di daerah pengendalian dan daerah supervisi.
(2) Pekerja Radiasi wanita dalam kondisi hamil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b harus melaporkan kondisinya sejak yang bersangkutan mengetahui kehamilannya kepada Pemegang Izin.
(1) Pemegang Izin harus melakukan pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b secara berkala dan sewaktu–waktu sesuai dengan jenis/risiko kegiatan Produksi Barang Konsumen.
(2) Periode pemantauan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Pemegang Izin dengan mempertimbangkan jenis/risiko kegiatan Produksi Barang Konsumen.
(3) Pemantauan paparan radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan terhadap:
a. paparan radiasi eksterna;
b. kontaminasi permukaan; dan/atau
c. kontaminasi udara.
(1) Pemantauan dosis yang diterima Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c meliputi pemantauan dosis yang berasal dari paparan radiasi eksterna dan paparan radiasi interna.
(2) Dalam hal Pekerja Radiasi berpotensi menerima paparan radiasi interna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin harus menyelenggarakan pemantauan dosis melalui pengukuran:
a. in-vivo dengan whole body counter; dan/atau
b. in-vitro dengan teknik bioassay.
Selain pemantauan dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Pemegang Izin harus melakukan pemantauan dosis radiasi secara terpisah terhadap Pekerja Radiasi pada saat penanggulangan terhadap kondisi abnormal.
(1) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) harus disesuaikan dengan potensi bahaya berdasarkan paparan radiasi eksterna dan paparan radiasi interna yang meliputi:
a. surveymeter;
b. alat ukur kontaminasi;
c. dosimeter perorangan pembacaan langsung;
d. dosimeter perorangan pembacaan tak langsung yang antara lain film badge, thermoluminisence dosimeter (TLD) badge, dan dosimeter Optically Stimulated Luminesence (OSL) badge; dan/atau
e. peralatan protektif.
(2) Peralatan protektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. pakaian Proteksi Radiasi antara lain:
1. apron; dan/atau
2. jas laboratorium;
b. peralatan protektif pelindung pernafasan;
c. sarung tangan;
d. glove box;
e. kacamata Pb; dan/atau
f. tanda radiasi.
(1) Pemegang Izin harus menerapkan optimisasi proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c agar Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat menerima paparan radiasi serendah mungkin yang dapat dicapai.
(2) Penerapan optimisasi proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui pembatas dosis untuk Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat.
(1) Pembatas dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) diterapkan dalam:
a. mendesain fasilitas Produksi Barang Konsumen; dan
b. merencanakan pengoperasian fasilitas Produksi Barang Konsumen.
(2) Pembatas dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Pemegang Izin dengan persetujuan Kepala BAPETEN.
(3) Pembatas dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi:
a. 10 mSv (sepuluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun untuk Pekerja Radiasi; dan
b. 0,3 mSv (nol koma tiga milisievert) dalam 1 (satu) tahun untuk anggota masyarakat.
Persyaratan teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c meliputi persyaratan:
a. fasilitas yang terkait dengan Produksi Barang Konsumen;
b. Barang Konsumen;
c. program jaminan mutu Produksi Barang Konsumen; dan
d. pengelolaan limbah radioaktif.
(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d.
(2) Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui:
a. pengkajian keselamatan sumber; dan
b. pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan.
(1) Pengkajian keselamatan sumber untuk Produksi Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(2) huruf a harus dilakukan untuk memastikan desain Barang Konsumen memenuhi tingkat keselamatan.
(2) Pengkajian keselamatan sumber sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pengujian Barang Konsumen.
Pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b meliputi pemantauan dan pengukuran paparan radiasi dan/atau kontaminasi di fasilitas yang terkait dengan Produksi Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a.