UTILISASI DAN MODIFIKASI
(1) Utilisasi atau modifikasi reaktor nondaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. utilisasi atau modifikasi yang berdampak besar terhadap keselamatan; dan
b. utilisasi atau modifikasi yang berdampak kecil terhadap keselamatan.
(2) Utilisasi dikategorisasikan berdampak besar terhadap keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, apabila:
a. menyebabkan perubahan BKO;
b. memengaruhi struktur, sistem dan komponen yang penting untuk keselamatan; atau
c. menimbulkan potensi bahaya yang sifatnya berbeda atau kemungkinan terjadinya lebih besar dari yang dianalisis dalam laporan analisis keselamatan.
(3) Modifikasi dikategorisasikan berdampak besar terhadap keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, apabila:
a. menyebabkan perubahan BKO; atau
b. menimbulkan potensi bahaya yang sifatnya berbeda atau kemungkinan terjadinya lebih besar dari yang dianalisis dalam laporan analisis keselamatan.
(1) Selama pelaksanaan operasi reaktor, PI dapat melaksanakan utilisasi atau modifikasi.
(2) Pelaksanaan utilisasi atau modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinilai oleh panitia penilai keselamatan untuk MENETAPKAN kategorisasi utilisasi atau modifikasi.
Penetapan kategori utilisasi atau modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Kepala BAPETEN ini.
(1) Utilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memperoleh persetujuan Kepala BAPETEN.
(2) Modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus memperoleh persetujuan Kepala BAPETEN.
Dalam hal kegiatan utilisasi diikuti dengan modifikasi, PI harus mengajukan permohonan persetujuan utilisasi dan modifikasi secara tertulis kepada Kepala BAPETEN
Dalam hal utilisasi atau modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, PI harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN sebelum melaksanakan utilisasi atau modifikasi.
Dalam hal utilisasi atau modifikasi yang mengakibatkan perubahan BKO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a, PI harus mengajukan permohonan perubahan izin operasi dengan menyampaikan bagian dari laporan analisis keselamatan reaktor nondaya yang mengalami perubahan kepada Kepala BAPETEN sebelum struktur, sistem, dan komponen yang dimodifikasi akan dioperasikan.
(1) Sebelum melaksanakan utilisasi yang berdampak besar terhadap keselamatan, PI harus menyusun dan MENETAPKAN dokumen:
a. program utilisasi; dan
b. sistem manajemen utilisasi.
(2) Program utilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a. pendahuluan;
b. deskripsi utilisasi;
c. desain, pabrikasi, dan pemasangan;
d. analisis keselamatan;
e. proteksi radiasi;
f. penanggulangan kedaruratan nuklir;
g. organisasi dan tanggung jawab; dan
h. uraian jadwal pelaksanaan.
(3) Sistem manajemen utilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus terintegrasi dengan sistem manajemen instalasi.
(4) Format dan isi program utilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
(5) Sistem manajemen utilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
(1) PI harus memiliki organisasi untuk melaksanakan utilisasi.
(2) Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. manajer pelaksana utilisasi;
b. petugas pelaksana utilisasi;
c. manajer reaktor; dan
d. unit jaminan mutu.
(1) PI bertanggung jawab atas semua aspek keselamatan dalam persiapan dan pelaksanaan utilisasi.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. melaksanakan analisis keselamatan dari utilisasi yang diusulkan;
b. menyediakan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan utilisasi;
c. mematuhi BKO;
d. melaksanakan tindakan pencegahan dan pengendalian keselamatan dengan memperhatikan keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup;
e. menerapkan sistem manajemen pada semua tahap utilisasi termasuk penetapan dan pelaksanaan prosedur utilisasi; dan
f. memutakhirkan semua dokumen yang berkaitan dengan karakteristik keselamatan reaktor setelah utilisasi dilaksanakan.
Manajer pelaksana utilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf a bertanggung jawab terhadap:
a. penyusunan program utilisasi dan sistem manajemen utilisasi;
b. pelaksanaan kegiatan utilisasi mulai dari persiapan sampai selesai kegiatan utilisasi;
c. kepatuhan kontraktor atau pemasok yang terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan utilisasi dalam memenuhi persyaratan dan peraturan yang ditetapkan;
d. ketersediaan tindakan pencegahan yang memadai untuk memberikan perlindungan terhadap bahaya radiologi dan bahaya lainnya akibat utilisasi; dan
e. usulan revisi laporan analisis keselamatan.
Petugas pelaksana utilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b bertugas melaksanakan kegiatan utilisasi.
Manajer reaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, bertanggung jawab terhadap:
a. keselamatan operasi reaktor selama pelaksanaan utilisasi; dan
b. jadwal pelaksanaan kegiatan utilisasi yang terintegrasi dengan operasi reaktor.
Unit jaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sistem manajemen pada kegiatan utilisasi secara efektif.
(1) PI harus memastikan semua petugas yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan utilisasi telah memperoleh pengetahuan mengenai:
a. proteksi radiasi termasuk aturan dan instruksi proteksi radiasi selama utilisasi;
b. prosedur pelaksanaan utilisasi; dan
c. prosedur kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir.
(2) Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui pelatihan atau penjelasan singkat.
(1) Untuk mendapatkan persetujuan utilisasi, PI harus mengajukan permohonan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(2) Setelah menerima dokumen permohonan persetujuan utilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Setelah menerima kelengkapan dokumen permohonan persetujuan utilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal dokumen permohonan persetujuan utilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi persyaratan, PI harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak dokumen dikembalikan.
(5) Jika PI tidak menyampaikan dokumen perbaikan sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PI dianggap membatalkan permohonan persetujuan.
(6) Dalam hal dokumen permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan utilisasi.
(7) Dalam hal dokumen permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
PI harus menyampaikan kepada Kepala BAPETEN dokumen keselamatan terkini yang mencakup bagian dari laporan analisis keselamatan reaktor nondaya yang mengalami perubahan, setelah proses utilisasi reaktor nondaya selesai dilakukan.
(1) Sebelum melaksanakan modifikasi yang berdampak besar terhadap keselamatan, PI harus menyusun dan MENETAPKAN dokumen:
a. program modifikasi; dan
b. sistem manajemen modifikasi.
(2) Program modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. pendahuluan;
b. deskripsi modifikasi;
c. persyaratan desain;
d. desain, pabrikasi, dan pemasangan;
e. analisis keselamatan;
f. proteksi radiasi;
g. penanggulangan kedaruratan nuklir;
h. organisasi dan tanggung jawab; dan I. uraian pelaksanaan dan jadwal.
(3) Sistem manajemen modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus terintegrasi dengan sistem manajemen instalasi.
(4) Format dan isi program modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
(5) Sistem manajemen modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tersendiri.
(1) Dalam melaksanakan modifikasi, PI harus memenuhi persyaratan desain.
(2) Persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. desain keandalan struktur, sistem, dan komponen;
b. desain kemudahan pengoperasian dan perawatan;
c. desain kemudahan dekomisioning;
d. desain proteksi radiasi;
e. desain untuk faktor manusia; dan
f. desain untuk meminimalkan penuaan.
(1) PI harus memiliki organisasi untuk melaksanakan modifikasi.
(2) Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. manajer pelaksana modifikasi;
b. petugas pelaksana modifikasi;
c. manajer reaktor; dan
d. unit jaminan mutu.
(1) PI bertanggung jawab atas semua aspek keselamatan dalam persiapan dan pelaksanaan modifikasi.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. melaksanakan analisis keselamatan dari modifikasi yang diusulkan;
b. menyediakan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan modifikasi;
c. mematuhi BKO;
d. melaksanakan tindakan pencegahan dan pengendalian keselamatan dengan memperhatikan keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup;
e. menerapkan sistem manajemen pada semua tahap modifikasi termasuk penetapan dan pelaksanaan prosedur modifikasi; dan
f. memutahirkan semua dokumen yang berkaitan dengan karakteristik keselamatan reaktor setelah modifikasi dilaksanakan.
Manajer pelaksana modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(2) huruf a bertanggung jawab terhadap:
a. penyusunan program modifikasi dan sistem manajemen modifikasi;
b. pelaksanaan kegiatan modifikasi mulai dari persiapan sampai selesai uji fungsi;
c. kepatuhan kontraktor atau pemasok yang terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan modifikasi dalam memenuhi persyaratan dan peraturan yang ditetapkan;
d. ketersediaan tindakan pencegahan yang memadai untuk memberikan perlindungan terhadap bahaya radiologi dan bahaya lainnya akibat modifikasi; dan
e. usulan revisi laporan analisis keselamatan.
Petugas pelaksana modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b bertugas melaksanakan kegiatan modifikasi.
Manajer reaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c, bertanggung jawab terhadap:
a. keselamatan operasi reaktor selama pelaksanaan modifikasi; dan
b. jadwal pelaksanaan kegiatan modifikasi yang terintegrasi dengan operasi reaktor.
Unit jaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sistem manajemen pada kegiatan modifikasi secara efektif.
(1) Untuk mendapatkan persetujuan modifikasi, PI harus mengajukan permohonan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(2) Setelah menerima dokumen permohonan persetujuan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada PI.
(4) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Apabila dokumen permohonan persetujuan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum memenuhi persyaratan teknis, PI harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen dikembalikan.
(6) Perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penilaian terhadap dokumen perbaikan oleh Kepala BAPETEN dapat dilakukan berulang.
(7) Jika PI tidak menyampaikan dokumen perbaikan sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PI dianggap membatalkan permohonan persetujuan.
(8) Dalam hal dokumen permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan modifikasi.
(9) Dalam hal dokumen permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(1) PI harus melaksanakan uji fungsi setelah modifikasi sesuai dengan program uji fungsi dan kinerja, untuk memastikan terpenuhinya tujuan desain modifikasi.
(2) Program uji fungsi dan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penanggung jawab dan pelaksana;
b. tujuan pengujian dan hasil yang diharapkan;
c. jenis pengujian;
d. jadwal pengujian;
e. metode dan prosedur pengujian;
f. kriteria penerimaan pengujian;
g. penanganan ketidaksesuaian; dan
h. ketentuan keselamatan yang dipersyaratkan selama pengujian.
(3) Program uji fungsi dan kinerja harus disampaikan kepada panitia penilai keselamatan untuk dinilai dan kepada Kepala BAPETEN untuk disetujui sebelum dilaksanakan.
(1) Setelah menerima dokumen permohonan persetujuan uji fungsi dan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Kepala BAPETEN memberikan pernyataan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala BAPETEN mengembalikan dokumen tersebut kepada PI.
(3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(4) Apabila dokumen permohonan persetujuan uji fungsi dan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi persyaratan teknis, PI harus memperbaiki dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada Kepala BAPETEN dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak dokumen dikembalikan.
(5) Perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penilaian terhadap dokumen perbaikan oleh Kepala BAPETEN dapat dilakukan berulang.
(6) Jika PI tidak menyampaikan dokumen perbaikan sampai berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PI dianggap membatalkan permohonan persetujuan.
(7) Dalam hal dokumen permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menerbitkan persetujuan uji fungsi dan kinerja.
(8) Dalam hal dokumen permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(1) Dalam hal hasil uji fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak memenuhi tujuan desain modifikasi, PI harus melakukan analisis untuk mencari penyebab ketidaksesuaian dan melakukan upaya untuk mengatasi ketidaksesuaian.
(2) Dalam hal hasil uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi tujuan desain modifikasi, PI harus menyampaikan laporan pelaksanaan modifikasi yang memuat hasil uji fungsi dan kinerja struktur, sistem dan komponen kepada Kepala BAPETEN.
(1) PI harus melakukan pembaruan dokumen keselamatan setelah proses modifikasi selesai dilakukan.
(2) Dokumen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan analisis keselamatan;
b. gambar desain terbangun; dan
c. prosedur operasi.