Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f bertugas: a. menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan; b. menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses pendokumentasian; dan c. menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyediaan dan pelayanan Informasi.
Your Correction