Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e bertugas: a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya; b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID; c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik; d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari PPIP; e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik; h. mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID apabila terdapat permintaan Informasi Publik dan/atau terdapat Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya; i. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana; j. menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID melalui Sistem Informasi PPID; dan k. melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Pelaksana berwenang: a. meminta dokumen Informasi Publik dari PPIP; b. meminta klarifikasi kepada PPIP dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan c. menugaskan Asisten PPID Pelaksana untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas PPID Pelaksana.
Your Correction