Correct Article 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Current Text
(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c bertugas:
a. menunjuk PPID dan PPID Pelaksana;
b. MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan;
c. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
d. mewakili Badan di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan
e. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan PPID berwenang:
a. MENETAPKAN dan mengangkat PPID dan PPID Pelaksana;
b. MENETAPKAN arah kebijakan layanan Informasi Publik;
c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID;
d. menunjuk PPID dan/atau yang diberi kuasa lainnya untuk mewakili Badan di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi
dan/atau di Pengadilan;
e. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional dan/atau PPIP; dan
f. memberikan masukan terhadap laporan PPID mengenai ketidaksesuaian proses penyelesaian sengketa Informasi Publik.
Paragraf PPID
Your Correction
