Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Current Text
(1) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b bertugas:
a. memberikan pertimbangan terhadap Informasi yang dikecualikan;
b. memberikan pertimbangan terhadap keberatan atas pelayanan Informasi dan penyelesaian sengketa Informasi; dan
c. memberikan pertimbangan terhadap hal yang belum diatur terkait pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pertimbangan berwenang:
a. meminta data, dokumen, dan klarifikasi terkait Informasi yang dikecualikan;
b. meminta data, dokumen, dan klarifikasi terkait keberatan atas pelayanan Informasi dan penyelesaian sengketa Informasi; dan
c. meminta data, dokumen, dan klarifikasi terkait hal yang belum diatur terkait pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
Your Correction
