Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b bertugas: a. memberikan pertimbangan terhadap Informasi yang dikecualikan; b. memberikan pertimbangan terhadap keberatan atas pelayanan Informasi dan penyelesaian sengketa Informasi; dan c. memberikan pertimbangan terhadap hal yang belum diatur terkait pengelolaan Informasi dan Dokumentasi. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pertimbangan berwenang: a. meminta data, dokumen, dan klarifikasi terkait Informasi yang dikecualikan; b. meminta data, dokumen, dan klarifikasi terkait keberatan atas pelayanan Informasi dan penyelesaian sengketa Informasi; dan c. meminta data, dokumen, dan klarifikasi terkait hal yang belum diatur terkait pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
Your Correction