Correct Article 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Current Text
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a bertugas memberikan arahan dan pembinaan dalam layanan Informasi Publik.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengarah berwenang MENETAPKAN kebijakan umum dan strategi pelaksanaan layanan Informasi Publik.
Your Correction
