Correct Article 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Current Text
(1) PPID menyusun laporan tahunan layanan Informasi Publik yang disampaikan kepada Atasan PPID paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
(2) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
