Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelembagaan pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan terdiri atas: a. Pengarah b. Tim Pertimbangan c. Atasan PPID; d. PPID; e. PPID Pelaksana; f. PPIP; dan g. Asisten PPID Pelaksana. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Kepala Badan. (3) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi; b. Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir; dan c. Kepala Inspektorat. (4) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Sekretaris Utama. (5) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh Kepala Biro. (6) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dijabat oleh kepala unit kerja. (7) PPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan pegawai Biro. (8) Asisten PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan pegawai yang ditunjuk oleh PPID Pelaksana untuk membantu PPID Pelaksana. (9) Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan kualitas Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Badan.
Your Correction